Pj. Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Guntoro, S.STP.,M.Si.,CIPA, didampingi Asisten 3, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala DPMPTSP, Kepala BAPENDA, dan beberapa OPD terkait lainnya, menghadiri Peresmian Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten, oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, secara daring, di Ruang Command Center Sekretariat Pemkab Bondowoso, selasa, (14/01/2025). Dalam kegiatan tersebut, Mendagri menegaskan komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria tertentu, serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 45 hari menjadi 10 hari di seluruh Indonesia, dengan menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten/kota, untuk menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait kebijakan ini.
Diresmikannya Layanan PBG 10 Jam Selesai, ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia, bahwa penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), hanya mengalami pengurangan PAD. Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga memberikan apresiasi kepada Kota Tangerang atas inovasinya memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam, dan memuji langkah 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan perkada terkait kebijakan ini. Pihaknya berharap, kebijakan tersebut dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah, sehingga masyarakat dapat memiliki tempat tinggal layak, dengan harapan dapat mengangkat kualitas hidupnya.
Tulis Komentar