Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menghimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat, Khususnya Masyarakat wilayah bondowoso agar tidak melakukan perjalan saat Hari Natal dan Tahun baru 2022.
Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bondowoso No 443.2/667/430/2021 yang memaparkan 6 Point penting himbauan pada saat Nataru yang diberlakukan sejak tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Enam Poin Himbauan penting tersebut yakni:
1. dihimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang Kampung dengan tujuan tidak Primer. Tidak Penting/mendesak.
2. Pelaku perjalanan wajib melakukan 2x Vaksin (Dosis 1 dan 2) dan Rapid Antigen selama (1x24 jam).
3. Penutupan Alun - alun atau tempat terbuka lainnya (Lapangan dan sejenisnya) pada 31 Desember 2021- 2 Januari 2022 dan melarang pawai/ arak - arakan.
4. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan pada gereja/ tempat ibadah pada saat perayaan Natal tahun 2021.
5. Melakukan pengawasan protokol kesehatan 5 M pada semua tempat/ atau objek wisata.
6. Jam operasional pusat perbelanjaan menjadi 09.00- 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas.
Selaras dengan SE bupati, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid - 19, Mohammad Imron mengatakan, untuk objek Wisata yang ada di kabupaten setempat harus lebih diperketat lagi, sehingga tingkat penyebaran virus Covid - 19 bisa berkurang, hal tersebut dikatakan Imron usai mengikuti Rakor Percepatan Vaksinasi di pendopo bupati, Jum'at (24/12).
"Semisal tempat wisata kawah wurung, tidak mungkin satu spot swafoto mengelompok hanya satu titik, kan di kawah wurung hanya satu titik, jadi tidak mungkin dengan kapasitas 75 persen itu bisa mengelompok, jadi harus diperketat lagi," pungkasnya.
Tulis Komentar