Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso Menggelar Penandatanganan perjanjian Kinerja dan pakta integritas Kepala Perangkat Daerah tahun 2022, di Peringgitan pendopo bupati, Jum'at (28/1/2022).
Perjanjian kinerja merupakan salah satu tahapan dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, di mana hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Acara yang digelar secara virtual tersebut dihadiri oleh Bupati setempat, KH. Salwa Arifin Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Asisten I dan beberapa pejabat pemerintah daerah setempat.
Menurut Bupati Salwa Arifin, melalui perjanjian Kinerja tersebut, diharapkan terwujud sebuah komitmen antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta Sumberdaya yang tersedia.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan yang memiliki makna penting dan strategis bagi kinerja instansi pemerintah dan merupakan langkah awal untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Government-red)," ungkapnya.
Melalui transformasi digital yang saat ini telah merambah ke dunia, penerapan sistem akuntabilitas kinerja diharapkan dapat memberikan dampak positif didalam menjalankan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP), khususnya bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso, sedangkan dengan pakta integritas diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah setempat.
Lebih jauh, Bupati Salwa menambahkan, saat ini Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Daerah berusaha keras untuk mewujudkan keberhasilan pelaksanaan Program serta kegiatan dalam rangka mencapai visi dan misi secara terukur dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
"Kunci keberhasilan ini terletak pada komitmen pimpinan, Sinergitas dan kerja sama dari semua perangkat daerah," imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), GHOZAL RAWAN A.P., M.M menambahkan, Penandatanganan perjanjian Kinerja dan pakta integritas tersebut perlu dilakukan disemua pemerintahan daerah, karena hal tersebut merupakan sebuah rencana kerja yang berada pada masing - masing perangkat daerah.
"Program yang dilaksanakan harus berdasarkan perencanaan kerja, seorang pemimpin harus mempunyai komitmen dalam hal ini masing-masing Pimpinan OPD di hadapan bupati, karena semua Renja yang disusun itu sudah sesuai dengan SOTK masing - masing, dan penanggulangan perjanjian ini wajib karena ini merupakan komitmen setiap pimpinan OPD," ujarnya.
Dirinya menegaskan untuk OPD yang dirinya pimpin saat ini berkomitmen menyesuaikan Rencanan Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) pada tahun 2022 ini, dengan menyesuaikan sistem inovasi pemerintahan daerah yang berbasis teknologi informasi dengan tujuan untuk menumbuhkan kemandirian pemerintah daerah dalam hal pelayanan publik kepada masyarakat.
"Tusi kita (Kominf-red) telah dirangkum dalam RKPD 2022 ini, kita tidak bisa mengelak lagi dari kebutuhan pemanfaatan teknologi informasi dalam pemerintahan dengan sistem Berbasis elektronik," tutupnya.
Tulis Komentar