Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bondowoso menghimbau, kepada seluruh masyarakat khsususnya, pemilik sertifikat vaksin supaya tetap waspada dan paham, bahwasanya didalam sertifikat tersebut terdapat data diri pribadi mereka yang harus dilindungi seperti, NIK, QR Code.
"Kartu vaksin, hendaknya tidak perlu dicetak, karena itukan berhubungan dengan data diri kita dan kita tidak akan tau jadi seperti apa, lebih baik difoto saja, kan dibarcode kemana- mana juga kan bisa," terang Kepala Seksi (Kasi) Database Aplikasi dan layanan, Eka Kusuma Astuti dikantornya, Selasa (31/8/2021).
Meskipun tidak ada aturan tentang boleh atau tidaknya mencetak kartu vaksin melalui jasa cetak, pemerintah sangat menghimbau kepada masyarakat agar menjaga dari kebocoran data diri guna mencegah terjadinya penyalahgunaan. Dan ini akan berakibat fatal bagi pemilik data.
"Memang dicetak bisa mempermudah bisa dibawa kemana-mana semacam KTP, tapi daripada data diri kita bocor resikonya lebih tinggi," tegasnya.
Kepada pembuat jasa cetak, Dinas Kominfo menegaskan agar menjaga keamanan data dari masyarakat yang telah terlanjur mencetak supaya tidak menyalahgunakan data yang terdapat di Sertifikat Konsumen.
"Kepada para pembuat jasa cetak kami himbau untuk menjaga kepercayaan konsumen dengan tidak menyalahgunakan data dari sertifikat vaksin yang ingin dicetak," ujarnya.
Namun demikian, jika masyarakat takut data dirinya tersebar, masyarakat bisa menggunakan alternatif lain selain mencetak kartu vaksin ditempat pembuat jasa percetakan. Masyarakat bisa mencetak kartu vaksin dan bisa dilakukan dirumah dengan cara menyimpannya dalam bentuk Softcopy dihandphone ataupun Komputer.
Diskominfo setempat juga meminta, masyarakat yang menemukan pelanggaran ketentuan data pribadi, mereka dapat melaporkan ke Diskominfo melalui laman atau Situs Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor.
SP4N Lapor adalah Program dari pemerintah pusat untuk mengelola segala informasi terkait pengaduan masyarakat, dimana saat ini masyarakat telah berperan aktif dalam memberikan respon terhadap kegiatan yang dilakukan pemerintah.
"SP4N Lapor ini merupakan sarana untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sebagai bentuk kepedulian masyarakat pengolalaan pemerintahan," pungkasnya.
Tulis Komentar