Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif, disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, Selasa (6/4/2021).
Dengan begitu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yuliati menyampaikan bahwa kedepannya, seluruh lembaga sekolah di Kabupaten berjargon ‘Melesat’ ini bakal melayani pendidikan inklusi. Menurutnya, sebelum Raperda tersebut disahkan, beberapa sekolah ditunjuk untuk melayani pendidikan inklusi.
“Saat ini sekolah yang melayani pendidikan inklusi sudah terbentuk. Setidaknya ada satu sekolah di setiap kecamatan,” jelasnya.
Namun demikian, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dengan matang agar setiap sekolah bisa melayani pendidikan inklusi ini.
“Yakni petunjuk teknis (juknis), tenaga atau guru pendamping, termasuk saran dan sarana,” ungkap Haeriyah.
Selain itu, diungkapkan Kepala Definitif Dinas PMD Kabupaten Bondowoso ini, perlu ada Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukumnya.
“Sehingga pengajuan anggaran bisa lebih mudah,” imbuh Haeriyah.
Disampaikannya lagi, untuk sarana prasarananya perlu ada perpustakaan bagi siswa tuna netra dan kamar mandi khusus yang harus dipersiapkan.
“Pembangunan bergantung jumlah siswa di sekolah yang melayani pendidikan inklusi. Itu pun dan pembangunan dilakukan secara bertahap,” pungkasnya
Tulis Komentar