Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin bersama seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pembangunan Daerah tahun 2024-2026, di Aula Sabhabina Praja II, Selasa (2/2/2023).
Menurut Bupati, Forum tersebut menindaklajuti Undang -undang Nomor 11 tahun 2016 dengan uraian bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun depan 2022-2023.
"Hal ini telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 beserta perubahannya, bahwa bagi daerah yang masa jabatan Kepala Daerahnya berakhir pada tahun 2022-2023, serta pemilihan Kepala Daerahnya akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024, maka untuk mengisi kekosongan Jabatan Kepala Daerah, akan diangkat penjabat, untuk melaksanakan tugas-tugas kepala daerah," ungkapnya.
Sementara itu, untuk penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam masa transisi, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2022, untuk menyusun rencana pembangunan daerah tahun 2024-2026, dan menyusun rencana strategis (renstra) perangkat daerah tahun 2024-2026.
Kemudia, Bupati menyampaikan, salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam penyusunan rancangan RPD adalah forum konsultasi publik sebagai salah satu wujud partisipatif dalam proses perencanaan pembangunan.
"Berbagai strategi dan arah kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut, telah ditetapkan untuk memastikan fungsi pemerintahan, pelayanan umum, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat tetap berjalan dengan memperhatikan regulasi yang berlaku, serta kapasitas riil kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bondowoso, Bupati berharap kepada seluruh Stakeholder untuk terus dapat bersinergi, berkoordinasi dan bekerja sama, serta memberi masukan dan saran untuk kesempurnaan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2024-2026.
"Terus tingkatkan sinergitas sesama OPD, hal ini sebagai wujud terciptanya kerja nyata dan berkualitas, " tutupnya.
Tulis Komentar