Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin bersama jajaran Forkopimda bondowoso menggelar Press Conference tentang kemenangan sidang sengketa tapal batas Bondowoso dengan Kabupaten Banyuwangi pada titik Kawah Ijen.
Press Conference tersebut di gelar di Peringgitan Pendopo Bupati, Jum'at (8/4/2022).
Perkara Sengketa Tapal Batas yang selama ini menjadi salah satu pemberitaan di kalangan media cetak dan online bahkan Televisi telah menemukan titik terang.
Kabupaten Bondowoso kembali mengambil hak paten miliknya. Yakni sepertiga luas Kawah Ijen tetap menjadi milik Bondowoso.
Gugatan tersebut mengatasnamakan warga Negara (Citizen law Suit).
Menurut bupati, gugatan tersebut merupakan materi gugatan penandatanganan berita acara nomor 35/BAD/II/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 kemarin, yakni tentang Tapal Batas wilayah kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso sub segmen kawah Ijen dan gugatan kepada bupati Banyuwangi untuk melakukan upaya hukum tentang pembatalan penandatanganan berita acara tersebut diatas.
"Amar putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima," ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso Agus Heriyanto menegaskan kronologis persidangan sebagai berikut:
Perkembangan Gugatan sengketa Batas Daerah Sub Segmen Kawah Ijen di Pengadilan Banyuwangi
1. Gugatan Perdata Nomor 196/Pdt/G/2021/PN Byw Gugatan Citizen Law Suit /Gugatan Masyarakat.
2. Penggugat Warga Banyuwangi
3. Tergugat Bupati Banyuwangi.
4. Turut Tergugat I Bupati Bondowoso
5. Turut Tergugat II Gubernur Jawa Timur.
5. Sidang dimulai tangga 19 Oktober 2021
6. Mediasi tgl 27 Oktober 2021 Gagal
7. Sidang dilanjutkan pembacaan gugatan dan jawab menjawab para pihak.
8. Tanggal 22 Desember 2021 Pembacaan Putusan Sela PN Banyuwangi berwenang memeriksa perkara gugatan citizen lawsuite dan dilanjutkan pemeriksaan bukti surat dari para pihak.
9. Baik Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat menyampaikan bukti surat
10. Penggugat mengajukan saksi pada sidang bulan desember 2021
11. Sidang berikutnya tanggfal 16 Pebruari 2022 dengan acara pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Tergugat I Bondowoso dan tambahan bukti dari para pihak
12. Diperkirtakan akhir pebruari 2022 acara sidang Kesimpulan Para Pihak
13. Putusan sidang diperkirakan Maret 2022.
Selain itu, tambah Agus, Kawah Ijen adalah resmi milik 2 Kabupaten, yaitu Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi , hak tersebut telah diakui oleh 8 Kementrian dalam pengajuan penetapan Ijen Geopark ke UNESCO.
"Ijen Geopark wajib di kelola oleh dua kabupaten secara kolaborasi, mengingat zona ini adalah kawasan wilayah yang secara historis milik Kabupaten Bondowoso dan Banyuwangi," ringkasnya.
Tulis Komentar