Bondowoso - Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto menghadiri Rapat Paripurna persetujuan Penetapan Rancangan peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Bondowoso tahun 2024-2044, di Gedung Rapat DPRD, Senin (4/3/2024).
Dalam sambutannya, Pj Bupati menjelaskan RTRW kabupaten Bondowoso menjadi salah satu tahapan dalam Pelaksanaan evaluasi ke biro hukum provinsi.
Dalam hal ini, Pj Bupati memberikan apresiasi atas terselenggaranya Rapat tersebut.
"Alhamdulilah kita sudah menyelesaikan penandatanganan persetujuan penetapan Raperda RTRW ini," ungkapnya.
Dijelaskan Pj Bupati, Penetapan Raperda RTRW ini merupakan bentuk komitmen bersama, antara DPRD dengan Pemkab Bondowoso dalam rangka membangun Bondowoso lebih baik kedepan.
Tulis Komentar