Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2022, di aula Sabhabina Praja II, Rabu (12/10/2022).
Sosialisasi tersebut merupakan upaya Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan keselamatan bagi para pekerja baik dari kalangan ASN maupun non ASN yang ada di daerah Kabupaten Bondowoso.
Asisten II Pemkab Bondowoso, Abdurahman menjelaskan sosialisasi perbup 49 tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kita ingin melindungi masyarakat kita yang bekerja dalam bidang apapun baik dari pekerja dilingkungan ASN maupun di luar ASN,"jelasnya.
Jaminan sosial itu ungkap Asisten II merupakan perlindungan bagi seluruh pekerja yang ada di daerah Kabupaten Bondowoso.
Kerjasama itu sendiri, tambahnya merupakan penguatan dari aturan yang telah ditetapkan oleh Bupati sebagaimana terlampir dalam Perbup nomor 49.
"Peraturan ini sifatnya memberi regulasi, memberi payung hukum bagi para pekerja - pekerja kita,"tuturnya.
Ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bondowoso, Hadi Susanto menjelaskan di Bondowoso terbanyak adalah para Pekerja Informal dari jumlah total sekitar 400 ratusan ribu pekerja, sehingga pelaksanaan penyelenggaraan jaminan sosial itu adalah satu - satunya cara untuk menjamin keselamatan kerja.
"Dari total 400 ribu itu baru 10 persenan yang masuk atau tercover di BPJS Ketenagakerjaan,"bebernya.
Dari hal tersebut, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan bersama - sama untuk memberi solusi apabila nantinya ada pekerja yang mengalami hal - hal seperti kecelakaan kerja bisa ditanggulangi.
"Intinya kita memback-Up biaya kecelakaan kerja, disini kita hadir untuk membantu pemerintah dalam jaminan keselamatan kerja,"tutupnya.
Tulis Komentar