BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menandatangani nota kesepahaman edukasi dan pengawasan penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat bersama pihak kepolisian dan kejaksaan negeri (kejari), Senin (23/8/2021), di peringgitan pendopo bupati.
Nota kesehapaman itu terjadi karena dalam penyelenggaraan bansos tersebut terindikasi rawan penyimpangan. Mulai dari kesalahan data, tak tepat sasaran hingga adanya pemotongan bansos.
Menurut Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, penandatanganan nota kesepahaman bersama kepolisian dan kejari tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap hal-hal yang tak diinginkan dalam penyelenggaraan bansos kepada masyarakat. Maka dari itu, adanya nota kesepahaman tersebut harus ada tindak lanjut dengan langkah nyata jika terjadi penyimpangan.
“Harus ada action, langkah nyata. Bukan hanya sekedar MoU atau kesepakatan,” tuturnya.
Sementara, Pj Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bondowoso, Anisatul Hamidah menyampaikan, pengawasan tak hanya berlaku pada bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun, semua bansos yang ditangani oleh Dinsos.
Menurutnya, pengawasan yang ditekankan oleh kepolisian dan kejari Bondowoso ini, diutamakan terhadap upaya preventif atau pencegahan dini. Adapun untuk edukasi sendiri, pihaknya akan realisasikan dalam bentuk penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Kemudian, edukasi agar masyarakat memegang kartunya sendiri.
“Pencegahan secara dini supaya tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Itu prinsipnya,” ungkapnya.
Di lain pihak, Kasi Intel Kejari Bondowoso, Sucipto menyatakan bahwa pihaknya akan ikut turun dalam hal mengedukasi dan mengevalusi dalam pelaksanaan bansos bagi masyarakat ini.
“Nanti kita akan turun sesuai jadwal yang mungkin akan ditetapkan oleh Dinsos. Kita evaluasi lah,” jelasnya.
Bahkan, dirinya meminta kepada masyarakat, manakala ditemukan ada penyimpangan untuk segera melaporkan langsung kepada pihak Kejari ataupun Kepolisian Kabupaten Bondowoso.
"Laporkan kepada kami, Aparat Penegak Hukum (APH)," pungkasnya.
Tulis Komentar