BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso telah merevisi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 107/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes). Revisi tersebut dipastikan telah ditandatangani oleh Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bondowoso, Ahmad, diruangannya ketika dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).
“Sudah ditandatangani pak Bupati. Insyaallah beredar hari senin. Sudah kita undangkan per tanggal 28 Juni kemarin,” ungkapnya.
Dijelaskannya lagi, dalam Perbup yang direvisi tersebut, ada beberapa poin kegiatan masyarakat yang sudah dirubah. Diantaranya, penutupan tempat pariwisata, selamatan serta resepsi pernikahan dan khitanan. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggelar pengajian rutin seperti kifayah, pengajian akbar dan haul akbar.
“Untuk sementara tidak diijinkan,” tutur Kabag Hukum Pemkab Bondowoso yang akrab disapa Ahmad itu.
Namun demikian, untuk acara tahlil juga diatur kegiatan di hari pertama-tujuh hari, ke-40, ke-100 hingga ke-1000 hari. Tahlil tetap diijinkan dengan kapasitas maksimal 20 orang.
“Itu untuk kematian yang tidak disebabkan karena terpapar Covid-19. Sedangkan untuk tahlil yang kematiannya disebabkan karena terpapar Covid-19, tahlil hanya dibatasi 10 orang saja. Itupun harus dari keluarga yang memang tinggal satu rumah saja. Tidak boleh mengundang dari luar,” jelasnya lagi.
Revisi Perbup tersebut, menurut Ahmad akan segera diedarkan ke masing-masing Kecamatan hingga Desa di Kabupaten Bondowoso. Untuk masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
“Sanksinya ada beberapa, diantaranya, sanksi moral, kerja sosial hingga sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bondowoso merilis total masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 mencapai 2.959 kasus per tanggal 2 Juli 2021.
Tulis Komentar