Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso meraih Anugerah predikat kepatuhan tinggi Standard Pelayanan publik Tahun 2021 kategori Kabupaten yang digelar oleh Ombudsman RI, secara Virtual Diruang Rapat Bupati, Rabu (28/12/2021).
Dalam pengumuman Penganugerahan tersebut, Kabupaten Bondowoso berhasil meraih predikat Zona Hijau dengan nilai kepatuhan tinggi 94,29 dari 416 Kabupaten.
Survey kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI tersebut bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik serta dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepala bagian Organisasi (Kabagor) Pemerintah setempat melalui Kepala sub Bagian Pelayanan publik dan tata laksana, Sugianto mengatakan, hasil yang didapat setelah mengikuti rapat Zoom Meting pada tanggal 26 Desember kemarin, kabupaten Bondowoso masuk wilayah Zona Hijau yang artinya tingkat kepatuhan tinggi.
"Berdasarkan hasil Rapat Zoom Meeting Tanggal 26 Desember 2021 dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Tahun 2021 oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Bahwa dari 416 kabupaten seluruh Indonesia yang di lakukan Survey (Tahapan yang di Observasi adalah implementasi Standar Pelayanan) antara bulan Juni s.d September 2021 Kabupaten Bondowoso masuk wilayah Zona Hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi dan predikat Nilai 94,29," ungkapnya saat di temui diruang kerjanya, Kamis (30/12/2021).
Menurutnya, Survey kepatuhan tersebut merupakan upaya Pemerintah pusat agar bisa mengetahui untuk melihat kemampuan, keberhasilan, kekurangan dalam proses pengembangan pelayanan publik agar kedepan lebih maksimal dan responsif, akuntabel dan transparan.
“Penilaian kepatuhan dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik," paparnya.
Selain itu, Survey kepatuhan terhadap pelayanan publik yang telah dilakukan juga untuk mengantisipasi terjadinya tindakan - tindakan maladministrasi terhadap unit layanan publik pemerintah pusat maupun di layanan Pemerintah daerah.
"Upaya kita pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik," terangnya.
Tulis Komentar