BONDOWOSO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menggelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Namun demikian, dari jumlah total 45 anggota DPRD hanya 26 anggota dewan yang diperkenankan hadir dalam Rapat Paripurna tersebut. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu di Kabupaten Bondowoso terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan sehingga saat ini berada dalam status Zona Merah.
“Tidak semua anggota DPRD hadir dalam Rapat Paripurna PU fraksi. Yang hadir hanya 26 orang, memang kita batasi, agar bisa jaga jarak duduknya,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir, Kamis (1/7/2021), di Aula Graha Paripurna.
Untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19, diterangkan Ketua DPRD Ahmad Dhafir, tempat duduk serta meja sengaja digeser agar ada jarak antara tempat duduk anggota dewan satu dengan yang lainnya.
“Dalam pelaksanaan Rapat Paripurna kali ini, kami sudah terapkan proke Covid-19, seperti, menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan,” ungkapnya.
Meski hanya dihadiri oleh 26 anggota dewan, dijelaskannya lagi, pelaksanaan Rapat Paripurna tetap memenuhi kuota forum. Menurut Dhafir, keputusan Badan Musyawarah (Bamus) dalam tata tertib pelaksanaan Rapat Paripurna harus setengah per satu, jumlah minimal harus 23 anggota dewan.
“Yang kita undang 26 anggota dewan agar jaraknya longgar dan senggang. Alhamdulillah dapat hadir semua,” pungkasnya.
Tulis Komentar