bondowosokab.go.id, BONDOWOSO - Bupati Bondowoso, KH. Abdul Hamid Wahid, M.Ag. hadir untuk mengikuti rapat paripurna yang memiliki agenda krusial bagi kemajuan Kabupaten Bondowoso, di Ruang Graha Paripurna DPRD Bondowoso, Jumat, (21/03/2025). Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bondowoso, yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD. Hadir pula Pj. Sekretaris Daerah, perwakilan FORKOPIMDA, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, dan seluruh anggota DPRD Bondowoso.
Rapat Paripurna ini memiliki agenda utama Penyampaian Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bondowoso Tahun 2025 terhadap Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Hal ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran. Selain itu, Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa juga menjadi agenda Paripurna, Hal ini menunjukan proses demokrasi berjalan, dengan adanya tanggapan dari pihak eksekutif kepada pihak legislatif.
Dalam sambutannya, Bupati Abdul Hamid Wahid menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas perhatian dan kerja sama yang telah terjalin selama ini. Beliau juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Bondowoso. Pihaknya berharap, LKPJ yang disampaikan dapat memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif mengenai kinerja pemerintah daerah selama tahun 2024. Kami juga siap untuk menindaklanjuti berbagai masukan dan rekomendasi dari DPRD, demi kemajuan Kabupaten Bondowoso.
Sedangkan untuk perubahan kedua Perda Nomor 5 Tahun 2014, Bupati Bondowoso mengatakan, bahwa keterlibatan masyarakat dalam pemilihan Kades telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk mekanisme izin bagi ASN, TNI/Polri dan perangkat desa untuk mengikuti pilkades, juga sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso Nomor 39 Tahun 2017.
Terkait perpanjangan masa jabatan 183 Kades menjadi delapan tahun, Bupati menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Dalam hal ini, Pemda siap memfasilitasi Kades yang hanya berpendidikan SMP atau sederajat agar dapat melanjutkan pendidikan atau mendapatkan pelatihan guna meningkatkan kompetensi mereka. Dalam hal transparansi dan akuntabilitas pemilihan Kades, Bupati menegaskan bahwa seluruh mekanisme yang diterapkan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tulis Komentar