Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) memberikan penghargaan kepada berbagai stakeholders sebagai bentuk apresiasi dalam upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal, bertepatan dengan Hari Percepatan Pembangunan Daerah.
Penghargaan tersebut di berikan secara langsung oleh Menteri Abdul Halim Iskandar, di Ballroom Inpari Hotel Grand Padis, Kamis (17/11/2022).
Penghargaan tersebut diantaranya adalah Daerah Tertinggal (DT) potensi entas terbaik, yang mampu meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM), menurunkan Persentase Penduduk Miskin (PPM), meningkatkan Indeks Komposit Ketertinggalan (IKK) serta upaya akselerasi penajaman dan keberpihakan Program/Kegiatan.
Daerah Tertinggal Entas (DTE) terbaik yang konsistensi mengalokasikan anggaran pembiayaan pembangunan, serta Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik yang secara konsisten mengintervensi di Daerah Tertinggal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri dan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Gubernur Jawa Timur, Bupati Bondowoso, dan beberapa Bupati daerah tertinggal ataupun Daerah Tertinggal Entas lainnya.
Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa, diperingatinya hari Percepatan Pembangunan Daerah pada tanggal 17 November 2022 ini agar berbagai stakeholders selalu memperhatikan dan memprioritaskan upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal.
"Pengentasan daerah tertinggal bersifat multidimensi, sehingga perlu dilakukan dengan strategi kolaboratif melibatkan lintas sektor dan lintas pelaku, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dukungan pelaku usaha/mitra termasuk keterlibatan masyarakat" tegasnya.
Dalam acara itu Halim Iskandar juga menjelaskan keoptimisannya melihat perkembangan pembangunan daerah tertinggal semakin meningkat dan positif.
Penerima penghargaan “Daerah Tertinggal Potensi Entas terbaik” adalah: Kabupaten Musi Rawas Utara, Lombok Utara dan Kepulauan Sula, “Penghargaan untuk Daerah Tertinggal Entas terbaik” yaitu: Kabupaten Mahakam Ulu, Halmahera Timur dan Bondowoso, dan “Penghargaan untuk Kementerian/Lembaga intervensi Program terbaik” yaitu: Kementerian Sosial, Kementerian Agama dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dalam hal ini Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, selalu berkomitmen dan siap berkolaborasi dalam upaya pengentasan daerah tertinggal. Road percepatan pembangunan daerah tertinggal telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 105 tahun 2021 tentang Strategi Nasional PPDT (Stranas PPDT), menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis K/L terkait dan penyusunan STRADA dan RAD daerah.
Selain itu, dalam acara ini diserahkan juga penghargaan kepada Kepala Desa Mandiri di Kabupaten Bondowoso dan penyerahan SK Menteri Keuangan tentang BUM Desa bersama penyalur kredit Ultra Mikro.
"Besar harapan kami dengan diberikannya penghargaan ini bisa menjadi pemicu semangat untuk kinerja yang lebih baik," pungkasnya.
Terakhir Halim Iskandar mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama pemerintah daerah yang telah terlibat langsung dan berhasil mengentaskan daerah tertinggal.
Selain itu Gus menteri mengapresiasi 17 desa di Kabupaten Bondowoso yang menerima penghargaan sebagai desa mandiri.
Tulis Komentar