Menindaklanjuti surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) tentang Himbauan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di setiap Daerah/Kota dan Kabupaten agar melaksanakan Apel Pagi pada setiap Hari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menggelar Apel Pagi pada setiap OPD yang ada.
Pelaksanaan kegiatan apel dimaksud, dilaksanakan terhitung sejak tanggal 3 Januari 2022.
Perihal pelaksanaan apel di pemerintah Kabupaten Bondowoso, Melalui surat pemberitahuan dari Sekretariat pemerintah daerah setempat, bahwasanya setiap OPD dihimbau untuk melakukan apel pagi pada setiap hari.
Dalam surat edaran dari sekretariat tersebut ada 4 poin penting yang menegaskan tentang Himbauan dari Kemenpan RB.
Berikut isi dari surat edaran tersebut:
1. Melaksanakan apel pagi setiap hari Senin sampai dengan Jum'at
2. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diikuti seluruh pejabat dan pegawai pada perangkat daerah masing - masing dengan memperhatikan hal - hal sebagai berikut:
A.Kegiatan apel pagi pada hati senin dengan urutan acara sekurang - kurangnya sebagai berikut:
1) Penghormatan terhadap bendera Negara merah putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia raya.
2) Mengheningkan cipta.
3) Pembacaan naskah Pancasila.
4) Pembacaan UUD 1945.
5) Pembacaan panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.
6) Pengarahan
7) Doa
B. Kegiatan apel pagi pada hari Selasa dan Kamis memperdengarkan lagu Indonesia raya
C. Kegiatan apel pagi pada hari Rabu dan Jumat membacakan naskah Pancasila
3 Kegiatan apel pada masa Pandemi Covid - 19 dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan
4 Tidak menganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi Kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Tulis Komentar