Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bondowoso, Selasa (18/1/2022).
Kunker tersebut dilakukan guna saling memberikan kontribusi ilmu pengetahuan mengenai masalah persampahan antara Kabupaten Bondowoso dan Lumajang.
Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Suigsan mengatakan, permasalahan sampah di Kabupaten Lumajang memiliki kemiripan dengan Bondowoso, sehingga dalam kunker tersebut mereka (DPRD Lumajang - red) saling tukar informasi dan sistem bagaimana tata pengelolaan sampah yang saat ini menjadi tren topik di Indonesia, bahkan Dunia.
"Permasalahan sampah di Lumajang dan bondowoso ini sama, dimana dari hari ke hari sampah yang ada semakin menggunung, tinggal kita memaksimalkan tingkat kesadaran masyarakat," ungkapnya.
Dikatakan Pria kelahiran Lumajang ini, sampah bisa menjadi perusak alam, dari sekian banyak permasalahan sampah yang ada di daerah - daerah hampir semua memiliki kesamaan dalam pengelolaan dan penanganannya, sehingga dalam Kunker kali ini dirinya selaku wakil rakyat Lumajang berharap bisa membawa makna dan hasil sebagai bentuk implementasi sistem masalah persampahan.
"Tingkat kesadaran masyarakat lagi - lagi menjadi salah satu faktor utama dalam permasalahan sampah, dimana saat ini tingkat kesadaran masyarakat sangat minim, pemerintah tidak akan mempunyai kemampuan yang lebih apabila tidak didukung oleh masyarakat," paparnya.
Di Kabupaten Lumajang sendiri, kata Suigsan masih belum bisa menerapkan sistem retribusi sampah di pasar, ditambahkannya, penerapan retribusi di Bondowoso diakuinya sangatlah elegan dan dinamis dengan sarana dan prasarana yang sama - sama belum memadai, bondowoso bisa lebih canggih dan modern dalam pengelolaan persampahan.
"Banyak oleh - oleh yang saya dapat dari DLH bondowoso yang nantinya harus diterapkan di kabupaten Lumajang," paparnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Aries Agung Sungkowo mengatakan, kedatangan rombongan DPRD Lumajang adalah sharing tentang penanganan sampah di Tempat Pembuagan Akhir (TPA), Pasar dan juga keterlibatan masyarakat didalam meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat dalam rangka pengelolaan sampah di kabupaten bondowoso.
Dari hasil kunker ini ada beberapa Point yang bisa diambil oleh DPRD Lumajang, diantaranya tentang penarikan retribusi kebersihan pasar, di Kabupaten Lumajang masih belum menerapkan hal itu, dalam hal ini Kabupaten Lumajang bisa meniru pola penerapannya.
"Selama ini masih digratiskan sehingga hal tersebut dianggap sebagai salah satu pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelasnya.
Lebih jauh dirinya menegaskan jika di kabupaten bondowoso saat ini bagi masyarakat yang membuang sampah secara mandiri ke TPA tidak dikenakan biaya atau retribusi, sedangkan untuk kabupaten Lumajang dikenakan retribusi, maka dari hal tersebut DPRD Lumajang bisa menimba ilmu penerapan tata kelola persampahan.
"Kalau , masyarakat yang membuang sampah secara mandiri ke TPA tidak dipungut retribusi atau biaya, tapi untuk kabupaten Lumajang akan di kenakan retribusi per Kilogram sampah," tutupnya.
Tulis Komentar