Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) meminta kepada seluruh masyarakat agar untuk sementara waktu tidak memberikan atau mengkonsumsi obat berbentuk sirup.
Ketetapan yang di buat oleh Kemenkes RI adalah bentuk antisipasi buntut kasus gangguan ginjal akut misterius yang kabarnya tengah beredar saat ini.
Hal lain juga ditetapkan oleh Kemenkes RI agar apotek tidak memberikan atau menjual bahkan meresepkan obat dalam bentuk cair seperti sirup.
Dikutip dari laman Kemenkes RI, https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20221019/0841300/kemenkes-ambil-kebijakan-antisipatif-untuk-cegah-gangguan-ginjal-pada-anak/
Kebijakan antisipatif gangguan ginjal pada anak, hingga tanggal 28 oktober 2022 terdapat laporan 206 kasus gangguan ginjal Akut Progasif Atipikal (AKI) pada anak dari 20 Propinsi dengan angka kematian 99 anak.
Hingga saat ini Kemenkes RI bersama BPOM, Ahli epidemiologi, Farmakologi dan Puslabfor Polri telah melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan penyebab faktor resiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
Masyarakat diminta sebagai bentuk alternatif lain dalam mengkonsumsi obat disarankan menggunakan obata berbentuk seperti Tablet, kapsul, Supposituria (anal) atau lainnya.
Sebagai langkah awal, untuk mengatasi patalitas AKI melalui RSCM telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.
Terlebih Kemenkes RI tengah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Management Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan dan Fasyankes, Kementerian juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan Epidemiologi, dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi.
Tulis Komentar