Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bondowoso menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan penguatan hukum, di Aula Hotel Dream Land, Rabu (16/11/2022).
Pada hakikatnya, Adminsistrasi Kependudukan adalah kegiatan penataan dan penerbitan dokumen serta data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolalan Informasi Adminsistrasi Kependudukan serta Pendayagunaan yang hasilnya nanti digunakan untuk Pelayanan Publik.
"Inilah yang menjadi salah satu solusi bagi peningkatan Kualitas Pelayanan Publik," ungkap Bupati KH. Salwa Arifin saat memberikan sambutan.
Dikatakan Bupati, Pengelolalan data Kependudukan saat ini telah dikelola dalam database Kementerian Dalam Negeri yang sistematik, terstruktur dan terintergrasi. Dengan demikian lanjut Bupati, cara memanfaatkannya saat ini akan bertambah mudah dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi sehingga akses data dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat lebih transparan dan efisien.
"Kegiatan ini perlu di apresiasi atas terlaksananya perjanjian kerjasama ini," tuturnya.
Ditempat yang sama, Kepala Disdukcapil, Agung Trihandono mengungkapkan, dengan adanya perjanjian ini, pihak Disdukcapil bisa mengeluarkan data Adminduk yang dibutuhkan instansi lain.
"Kecuali ada perjanjian seperti jni baru kita keluarkan," tutupnya.
Tulis Komentar