Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, menghadiri penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), unaudited Tahun Anggaran (TA) 2021, di kantor BPK perwakilan Jawa Timur.
LKPD unaudited tersebut, diserahkan langsung oleh Bupati kepada kepala perwakilan BPK provinsi Jawa Timur, Selasa (15/3/2022).
Laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala daerah atas pelaksanaan APBD sesuai dengan amanat perundang-undangan, sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, dijelaskan, LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala Bagian (Kabag) Protokol Komiunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bondowoso, Suryadi, menyebutkan, penyerahan LKPD unaudited Tahun anggaran 2021 ini menjadi dasar untuk BPK melakukan pemeriksaan, pihak pemerintah daerah kabupaten Bondowoso berupaya menyajikan laporan keuangan dengan menjaga aspek-aspek sebagai syarat sebuah Kabupaten bisa meraih predikat WTP dan lainya.
"Hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004," paparnya.
Tujuan pemeriksaan BPK atas LKPD untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dan didasarkan pada empat kriteria antara lain, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
"Kecukupan pengungkapan (Adequate Disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,"pungkasnya.
Tulis Komentar