Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin menghadiri acara Sinergi dan kesepakatan bersama penerepan Aplikasi Elektoronik Berkas Pidana Terpadu (E-BERPADU) antar penegak hukum, di Aula Pengadilan Negeri (PN) bondowoso, Jumat (14/10/2022).
Penerapan aplikasi E-Berpadu tersebut merupakan program dari Mahkamah Agung dan saat ini di Bondowoso masih masuk dalam tahap trial.
Hadir dalam acara tersebut, Bupati bondowoso, Ketua DPRD, Kajari, Kalapas dan beberpa unsur APH lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum sebagaimana teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam setiap proses kerja.
"Sebagaimana telah kita ketahui telah terjadi sinergi pemanfaatan teknologi Informasi melalui sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi,"jelasnya.
E-Berpadu yang hadir saat ini adalah moderenisasi dari penerapan pemanfaatan teknologi yang dahulu, sebagaimana aplikasi tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal dan informasi seputar Pengadilan Negeri.
"Aplikasi ini berbasis Web tentang integritas berkas pidana antar penegak hukum,"tuturnya.
Ditempat yang sama, Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Bondowoso, Handry Argatama Ellion mengungkapkan saat ini aplikasi E-BERPADU masih dalam tahap Trial, setelahnya pihak PN akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Saat ini kita masih tahap Trial kepada para APH dan Pemkab, nanti setelah tepat kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, "tutupnya.
Tulis Komentar