Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bondowoso, dalam rangka pelaksanaan audit interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024. di Peringgitan Pendopo Raden Bagus Assra, selasa, (11/02/2025). Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting dalam memastikan transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, menjelaskan bahwa fokus utama audit kali ini adalah pada laporan yang dinilai berisiko, seperti penerimaan pendapatan dan belanja modal. Beliau memberikan arahan kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso, untuk berhati-hati dalam pelaporan belanja modal, terutama yang terkait dengan infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Meski demikian, jika ada temuan pada pelaporan belanja modal, BPK RI akan mengeluarkan setelah laporan hasil sementara, dan konfirmasi pada satuan kerja selesai dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Pj. Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Guntoro, S.STP.,M.Si.,CIPA, menyampaikan bahwa arahan yang diberikan oleh BPK-RI terkait belanja modal pendapatan daerah merupakan hal yang biasa dalam proses audit. Pihaknya optimis, bahwa pelaporan LKPD anggaran 2024 akan selesai sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Meskipun saat ini, Kabupaten Bondowoso sedang memasuki fase transisi pemerintahan bupati dan wakil bupati yang baru, hal ini tidak akan menghalangi penyelesaian laporan keuangan.
Kunjungan kerja BPK-RI ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hasil audit interim ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga bagi Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan dan pengelolaan keuangan daerah.
Tulis Komentar